Foto milik PT Pegadaian tbk. |
Masih ingat postingan saya sebelumnya
tentang berinvestasi emas? Nah, kali ini saya akan mengulas salah satu metode
berinvestasi emas yang diselenggarakan oleh Pegadaian Syariah.
Pegadaian Syariah menawarkan
paket MULIA yaitu Murabahah Emas Logam Mulia untuk Investasi Abadi. Emas yang
menjadi obyek transaksi diproduksi oleh PT. Aneka Tambang (ANTAM). Pilihan emas
adalah berat 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 100 gram, 250 gram, dan
1 kilogram. Semua dengan kadar 99,99
persen atau 24 karat.
Emas batangan ini, bisa dibeli
secara tunai dan dengan angsuran. Beberapa tahun terakhir ini, hampir semua
emas batangan di Pegadaian harus dibeli secara angsuran, kecuali di beberapa
Pegadaian (missal Pegadaian Syariah Tugu Kulon dan Pegadaian Syariah
Kusumanegaran Yogyakarta) bisa dibeli tunai untuk emas batangan mulai dari 1
gram ke atas.
Pembelian emas batangan di Pegadaian
dijamin keasliannya (karena Perum Pegadaian adalah perusahaan milik negara) dan
mendapatkan sertifikat yang asli.
Siapa saja bisa membeli emas
batangan di Pegadaian Syariah, tidak harus berstatus muslim. Kata “syariah”
untuk menunjukkan tentang cara kerjanya atau sIstem bagi hasilnya, bukan pada
konsumennya. Ada 2 macam Pegadaian, yaitu Pegadaian dan Pegadaian Syariah.
Hanya Pegadaian Syariah yang menyediakan jual beli emas batangan dan menyelenggarakan
sistem gadai emas.
Selain menjual emas batangan
produk PT. ANTAM, sebenarnya Pegadaian juga menjual emas batangan produk
Pegadaian sendiri dengan kadar 99,99
persen atau 24 karat. Anda mau beli produk yang mana, itu terserah saja.
Ingatlah, investasi adalah soal
kepercayaan. Saya sarankan agar berinvestasilah pada produk yang Anda percayai
dan Anda pahami.
Simulasi pembelian emas 25 gram
tunai:
Asumsi harga emas 25 gram adalah
Rp 7.813.500
Pembelian tunai: harga + (harga x
2.5% margin)
Rp 7.813.500 + (Rp 7.813.500 x
2.5%)= Rp 8.008.838
Pembelian angsuran 6 bulan: harga
+ (harga x %margin)
Rp 7.813.500 + (Rp 7.813.500 x
6%) = Rp 8.282.310
Uang muka 25% = Rp 2.070.578
Administrasi = Rp 50.000
Pembayaran awal: uang muka +
administrasi = Rp 2.120.578
Sisa = Rp 8.282.310 – Rp
2.070.578 = Rp 6.211.732
Angsuran per bulan = Rp 6.211.732
: 6 = Rp 1.035.289
Catatan:
Angsuran tiap bulan tidak boleh lewat dari tanggal akad
murabahah dibuat, apabila terlambat akan terkena denda. Untuk keterlambatan 1-7
hari dendanya 2 persen dari angsuran. Denda maksimal adalah 5 persen dari
angsuran.
Emas diberikan saat pembayaran
telah lunas.
Ongkos kirim masing-masing daerah
berbeda.
Pegadaian Syariah buka dari
Senin-Sabtu.
Happy Investing!
0 komentar:
Post a Comment
berkomentarlah ;-)