Monday, May 5, 2014

M U L I A




Foto milik PT Pegadaian tbk.
Masih ingat postingan saya sebelumnya tentang berinvestasi emas? Nah, kali ini saya akan mengulas salah satu metode berinvestasi emas yang diselenggarakan oleh Pegadaian Syariah.

Pegadaian Syariah menawarkan paket MULIA yaitu Murabahah Emas Logam Mulia untuk Investasi Abadi. Emas yang menjadi obyek transaksi diproduksi oleh PT. Aneka Tambang (ANTAM). Pilihan emas adalah berat 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1 kilogram. Semua dengan kadar 99,99 persen atau 24 karat.

Emas batangan ini, bisa dibeli secara tunai dan dengan angsuran. Beberapa tahun terakhir ini, hampir semua emas batangan di Pegadaian harus dibeli secara angsuran, kecuali di beberapa Pegadaian (missal Pegadaian Syariah Tugu Kulon dan Pegadaian Syariah Kusumanegaran Yogyakarta) bisa dibeli tunai untuk emas batangan mulai dari 1 gram ke atas.

Pembelian emas batangan di Pegadaian dijamin keasliannya (karena Perum Pegadaian adalah perusahaan milik negara) dan mendapatkan sertifikat yang asli.

Siapa saja bisa membeli emas batangan di Pegadaian Syariah, tidak harus berstatus muslim. Kata “syariah” untuk menunjukkan tentang cara kerjanya atau sIstem bagi hasilnya, bukan pada konsumennya. Ada 2 macam Pegadaian, yaitu Pegadaian dan Pegadaian Syariah. Hanya Pegadaian Syariah yang menyediakan jual beli emas batangan dan menyelenggarakan sistem gadai emas.

Selain menjual emas batangan produk PT. ANTAM, sebenarnya Pegadaian juga menjual emas batangan produk Pegadaian sendiri dengan kadar 99,99 persen atau 24 karat. Anda mau beli produk yang mana, itu terserah saja.

Ingatlah, investasi adalah soal kepercayaan. Saya sarankan agar berinvestasilah pada produk yang Anda percayai dan Anda pahami.

Simulasi pembelian emas 25 gram tunai:
Asumsi harga emas 25 gram adalah Rp 7.813.500
Pembelian tunai: harga + (harga x 2.5% margin)
Rp 7.813.500 + (Rp 7.813.500 x 2.5%)= Rp 8.008.838

Pembelian angsuran 6 bulan: harga + (harga x %margin)
Rp 7.813.500 + (Rp 7.813.500 x 6%) = Rp 8.282.310
Uang muka 25% = Rp 2.070.578
Administrasi = Rp 50.000
Pembayaran awal: uang muka + administrasi  = Rp 2.120.578
Sisa = Rp 8.282.310 – Rp 2.070.578 = Rp 6.211.732
Angsuran per bulan = Rp 6.211.732 : 6 = Rp  1.035.289

Catatan:

Angsuran tiap bulan tidak boleh lewat dari tanggal akad murabahah dibuat, apabila terlambat akan terkena denda. Untuk keterlambatan 1-7 hari dendanya 2 persen dari angsuran. Denda maksimal adalah 5 persen dari angsuran.

Emas diberikan saat pembayaran telah lunas.

Ongkos kirim masing-masing daerah berbeda.

Pegadaian Syariah buka dari Senin-Sabtu.

Happy Investing!

0 komentar:

Post a Comment

berkomentarlah ;-)

 
© Copyright 2013 pacarkecilku